MUHLISIN, Kec. Bilah Hulu
Jamaah Dzuhur berikutnya di MUHLISIN di Cepu pukul 12:15 PM. Jamaah Subuh di MUHLISIN hari ini pukul 5:00 AM, dihitung dengan metode Kemenag (Kementerian Agama RI, 20°/18°, mazhab Syafi'i). (updated )
Waktu Jamaah
Terbit matahari (Isyraq mulai ~15 menit setelahnya): 5:34 AM · Zona waktu: Asia/Jakarta
Fasilitas & Layanan Masjid
Fasilitas dan sarana ibadah terkonfirmasi di masjid ini
Kontributor Utama
Anggota komunitas yang memperbarui jadwal sholat untuk masjid ini
Jadilah perwakilan masjid ini!
Jadilah orang pertama yang memverifikasi jadwal sholat masjid ini.
Tentang MUHLISIN
Imported from SIMAS
Alamat: DUSUN SRI II DESA PEMATANG SELENG, Kec. Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara
Waktu sholat di halaman ini yang ditandai "Dihitung" menggunakan metode Kemenag method (Indonesian Ministry of Religious Affairs, 20°/18°) — metode resmi yang berlaku di Cepu. Waktu yang ditandai "✓ Terverifikasi" ditetapkan langsung oleh pengurus masjid. Waktu jamaah (berjamaah) bisa berbeda dari waktu adzan; datang 10 menit lebih awal disarankan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Jam berapa jamaah Subuh di MUHLISIN?
- Jamaah Subuh di MUHLISIN hari ini pukul 5:00 AM (hasil perhitungan Kemenag (Kementerian Agama RI, 20°/18°, mazhab Syafi'i)). Adzan biasanya dikumandangkan 15–20 menit lebih awal.
- Jam berapa sholat Jumat di MUHLISIN?
- Waktu khutbah Jumat pasti di MUHLISIN belum terverifikasi. Sholat Jumat biasanya dilaksanakan tak lama setelah waktu Dzuhur.
- Apakah MUHLISIN memiliki area sholat wanita?
- Area sholat wanita belum terkonfirmasi untuk MUHLISIN.
- Apakah sholat berjamaah 5 waktu dilaksanakan di MUHLISIN?
- Ya, sholat fardhu 5 waktu dilaksanakan secara berjamaah setiap hari di MUHLISIN.
- Apakah tersedia fasilitas parkir dan akses kursi roda di MUHLISIN?
- Area parkir khusus belum terkonfirmasi. Aksesibilitas kursi roda belum terkonfirmasi.
- Seberapa akurat jadwal ini?
- Halaman ini diperbarui terus-menerus: waktu hasil perhitungan diperbarui setiap hari dan waktu jamaah terverifikasi berubah begitu pengurus masjid memperbaruinya.